Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persib hingga Sabtu siang (28/4) belum mengajukan permohonan kepada pihak Kepolisian mengenai izin keramaian laga Persib Bandung kontra Persipura Jayapura di Stadion Siliwangi, Minggu (29/4).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol Martinus Sitompul saat dihubungi Persibholic.com, Sabtu siang (28/4).
“Sampai saat ini Polda Jabar belum menerima permohonan ijin keramaian dari pihak Panpel Persib,” ujar Martinus kepada Persibholic.com.
Martinus menyampaikan bahwa prosedur permohonan izin keramaian sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku adalah minimal tiga hari sebelum hari H. Artinya permohonan izin keramaian laga Persib kontra Persiwa yang dijadwalkan digelar pada hari Minggu (29/4) seharusnya sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian paling lambat pada hari Kamis (26/4) lalu.
Selain itu permohonan izin keramaian laga kandang Persib juga harus sudah dilengkapi dengan surat ijin dari pengelola Stadion Siliwangi serta surat pengantar dari Dinas Kesehatan dan Pemadam Kebakaran Kota Bandung.
“Sebagai mana diatur dalam undang-undang dan peraturan, ijin keramaian mestinya diajukan paling lambat tiga hari sebelum hari H. Itu juga harus dilengkapi ijin dari pengelola tempat dan surat dari Dinkes dan Damkar Kota Bandung,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai laga Persib kontra Persipura yang sesuai jadwal PT. Liga Indonesia akan tetap digelar pada hari Minggu (29/4), Martinus mengatakan pihaknya akan menegur Panpel Persib atas tindakan mereka yang belum juga mengajukan permohonan izin keramaian hingga satu hari jelang pertandingan.
“Kita belum tahu untuk hari Minggu, karena mereka juga belum mengajukan izin keramaian. Tapi kami akan menghimbau Persib. Seharusnya mereka menjadi teladan, sebagaimana warga negara yang baik mematuhi undang-undang dan peraturan,” ujar Martinus.
“Sekarang warga yang mau menggelar acara pesta pernikahan saja banyak yang memberitahu kepada kita. Apalagi ini pertandingan yang akan mengundang banyak massa. Jelas kita akan himbau mereka,” pungkasnya.
Sesuai dengan pasal 15 ayat 2 a Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Kepolisian berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, termasuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Jika Polda Jabar selaku representasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melansir izin keramaian untuk laga Persib kontra Persipura, kemungkinan besar laga tersebut akan digelar tanpa penonton. (persibholic)
0 komentar:
Posting Komentar